Surabaya Percepat Layanan Perizinan, Pemkot Sediakan Pendampingan dan Sistem Transparan

Ilustrasi perizinan investasi
Ilustrasi perizinan investasi

SURABAYA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi mengungkapkan, sejak tahun 2023 Pemkot Surabaya membuat kebijakan percepatan layanan perizinan yang lebih cepat daripada ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat. 

Bahkan, layanan perizinan Pemkot Surabaya juga dipantau secara langsung oleh kepala daerah melalui dashboard perizinan, agar tidak ada lagi berkas yang terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar. 

Baca Juga: Inovasi Perizinan DPMPTSP Dongkrak Investasi Surabaya Capai Rp7,71 Triliun

Dirinya juga menyebutkan, selain ada layanan pengaduan, pemohon juga bisa melihat proses berkas secara transparan melalui sistem perizinan di sswalfa.surabaya.go.id. 

Jika persyaratan yang diajukan pemohon dinyatakan belum lengkap dan sesuai, maka petugas perizinan langsung merespon atau menghubungi pemohon secara intens, agar berkas berkas perizinan yang diajukan segera dilengkapi atau disesuaikan.

“Petugas akan memberikan penjelasan agar pemohon dapat memahami kekurangannya, tanpa harus mengembalikan berkas tersebut. Selama memenuhi jangka waktu perbaikan, petugas akan memandu dan melayani agar berkas permohonan tersebut dapat diperbaiki dan diteruskan untuk pemrosesan perizinan,” sebutnya, Jum'at (18/7).

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan, jangka waktu pemrosesan perizinan bisa berbeda, tergantung jenis perizinan yang diajukan pemohon. Untuk jangka waktunya, bisa sampai satu sampai empat hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar. 

“Kepastian waktu dan pendampingan dalam pengurusan perizinan menjadi kunci untuk peningkatan investasi,” jelasnya.

Dalam hal kecepatan dan kemudahan proses perizinan, Pemkot Surabaya telah menyederhanakan proses perizinan. Yang dahulunya berbelit-belit dan melalui banyak aktor, kini menjadi lebih sederhana dalam satu aplikasi yang dapat diawasi dan ditarget waktu pengerjaannya. 

Baca Juga: Stok Beras di Surabaya Aman untuk Delapan Bulan ke Depan

Selain itu, pemkot melalui DPMPTSP Surabaya dan Perangkat Daerah (PD) teknis telah melakukan penyederhanaan persyaratan, sehingga memudahkan pemohon untuk mengurus perizinan.

DPMPTSP Surabaya juga selalu aktif berkoordinasi dengan PD teknis terkait, dalam setiap pengambilan keputusan perizinan yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari tim teknis PD terkait.

Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan mempercepat dalam mengambil keputusan saat proses pelayanan perizinan, DPMPTSP juga menempatkan tim teknis PD terkait di satu lokasi, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Kota Surabaya.

“Pemohon atau investor juga akan lebih mudah dan tidak perlu bingung untuk berkonsultasi jika membutuhkan pendampingan dalam mengurus perizinan. Pemohon mendapatkan layanan one stop service di satu lokasi tanpa harus berpindah kantor untuk semua layanan perizinan yang dibutuhkan,” paparnya. 

Baca Juga: Sidak Pasar Satgas Pangan Surabaya Tak Temukan Beras Oplosan

Agar proses perizinan berjalan sesuai harapan, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh investor. Di antaranya, yakni kesiapan dan kejelasan dari lahan yang dimiliki atau akan digunakan untuk berinvestasi. Dengan adanya kejelasan lahan baik dari segi kepemilikan dan tata ruang, maka akan memudahkan investor dalam mengurus perizinan yang ada di Kota Surabaya. 

Dalam hal ini, Lasidi mengungkapkan, pemkot menyambut baik kehadiran investor yang ingin berinvestasi di Kota Surabaya.

Maka dari itu, ia berharap kepada investor agar investasi yang masuk juga akan memberikan dampak positif ke masyarakat dengan memberikan kesempatan peluang kerja, perbaikan lingkungan, pembangunan kota, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta kelayakan hidup bagi warga Surabaya.

“Oleh karena itu pemkot sangat berkomitmen untuk memberikan kemudahan agar investasi dapat terealisasi dan memberikan manfaat bagi Kota Surabaya. Kami juga berkomitmen memfasilitasi setiap investor untuk menyelesaikan setiap kendala yang dialami oleh pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya, baik kendala perizinan, maupun kendala non perizinan lainnya yangdihadapi pelaku usaha,” ungkapnya.

Editor : Redaksi