Michael Leksodimulyo Tekankan Pentingnya Puskesmas 24 Jam dengan Layanan Optimal

Michael Leksodimulyo
Michael Leksodimulyo

SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, menghimbau masyarakat Surabaya yang belum terdaftar atau mengalami masalah dengan kartu BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan kebijakan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Michael menyampaikan, bahwa warga yang memiliki KTP Surabaya dapat menggunakan KTP mereka sebagai pengganti kartu BPJS yang bermasalah. Pemkot Surabaya akan bertindak langsung untuk mengurus permasalahan tersebut dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Rapat Paripurna: DPRD Surabaya Tetapkan Pansus untuk Tiga Raperda Inisiatif

"Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, mereka dapat ter-cover hanya dengan menunjukkan KTP. Namun, untuk warga yang memiliki KTP di luar Surabaya, kebijakan khusus akan diberlakukan. Meski demikian, fokus utama tetap pada warga ber-KTP Surabaya," ujar Michael saat dikonfirmasi oleh Pawarta tikta.id, pada Kamis, (23/1).

Lebih lanjut, Politisi PSI ini juga menyoroti pentingnya kesiapan puskesmas di Surabaya dalam menangani berbagai kasus kesehatan. Ia menekankan bahwa puskesmas yang beroperasi 24 jam harus dilengkapi dengan tenaga medis seperti dokter, bidan, perawat, serta alat kesehatan yang memadai.

"Jika puskesmas buka 24 jam tetapi tidak ada dokter, bidan, perawat, atau alat kesehatan, maka manajemen Dinas Kesehatan harus dievaluasi," tegasnya.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur atau Kepentingan Pengembang, Yona Soroti Utang Pemkot Surabaya Rp5,6 T

Ia juga mendorong, Dinas Kesehatan untuk memaksimalkan layanan di puskesmas dan klinik swasta sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Menurutnya, layanan kesehatan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat RT/RW, sehingga masyarakat mengetahui bahwa puskesmas dapat menangani 144 jenis penyakit yang tidak diterima oleh rumah sakit.

Selain itu, Michael mengkritik kebijakan BPJS Kesehatan yang mensyaratkan suhu tubuh minimal 40 derajat Celsius untuk dapat diterima di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit. Ia menilai kebijakan tersebut terlalu ketat dan berpotensi membahayakan nyawa pasien.

"Pasien dengan suhu tubuh 37,5 hingga 38 derajat Celsius sudah tergolong demam parah. Jika syarat suhu minimal 40 derajat Celsius tidak diturunkan, angka kematian bisa meningkat karena pasien tidak segera mendapatkan layanan," pungkasnya.

Baca Juga: Perubahan Sistem PPDB, Akmarawita Kadir: Penggunaan Domisili Cegah Praktik Jual Beli

Michael meminta, BPJS Kesehatan untuk lebih fleksibel dalam menyusun kebijakan, khususnya agar pasien dengan kondisi demam tinggi tetap dapat dilayani di UGD, terutama dalam situasi darurat di luar jam layanan normal.

"Layanan kesehatan di Surabaya harus semakin optimal dan mampu menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali," pungkasnya.

Editor : Redaksi