Antisipasi Peredaran Miras Daring, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Pengawasan

FGD PMII Perjuangan dan BEM Hukum
FGD PMII Perjuangan dan BEM Hukum

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengapresiasi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh PMII Perjuangan Unitomo bekerja sama dengan BEM Fakultas Hukum. 

Menurutnya, upaya antisipasi terhadap peredaran minuman keras (miras) secara daring sangat penting untuk mengurangi dampak negatif di masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan.

Baca Juga: Penerapan e-Voting dalam Pemilu dan Pilkada Pemalang 2024 Perlu Kajian Komprehensif

 “Aturan-aturan terkait miras sudah jelas ada di perda maupun perwali, namun masih banyak celah yang memungkinkan peredaran miras secara daring tanpa kontrol yang ketat,” ujarnya, kepada tikta.id Selasa (18/2).

Budi Leksono juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin. Ia menegaskan laporan dari mahasiswa dan masyarakat sangat berharga untuk menindak tempat-tempat yang melanggar aturan.

 “Jika ada tempat hiburan yang tidak memiliki izin, bisa langsung dilaporkan ke Dewan. Kami akan menindaklanjuti bersama dengan penegak perda,” ucap Legislator PDIP

Ia menekankan, evaluasi terhadap regulasi peredaran miras harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak hanya bereaksi setelah terjadi kasus. 

“Kita harus sedia payung sebelum hujan. Jangan sampai kejadian terjadi dulu baru kita kebingungan,” tambahnya

Baca Juga: BEM Hukum dan PMII Perjuangan Dorong Penguatan Regulasi Penjualan Miras Online

Ketua Tim Kerja Pembinaan Usaha Penunjang Sektor Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kota Surabaya Eko Prasetyo, mengungkapkan harus ada pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali). 

Namun, menururutnya regulasi ini kemungkinan akan berubah seiring dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan bahwa akan ada perubahan di Permendag Nomor 20 Tahun 2014. Kita masih menunggu kepastian hukum yang baru agar ada payung hukum yang jelas dalam pengawasan ini,” ujarnya.

Dikatakan, pengawasan yang dilakukan selama ini masih bersifat pelaporan. Ketika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait.

Baca Juga: DPRD Jatim Tekankan Pentingnya Wawasan Kebangsaan di FGD FPK Jatim

“Pengawasan selama ini hanya melaporkan saja. Ketika ada temuan, kita langsung sampaikan dalam bentuk aduan ke kementerian. Namun, langkah terbaik adalah jika ada bukti yang konkret,” tuturnya.

Ia menekankan, pengawasan secara offline telah berjalan meskipun data terbaru belum diterimanya. 

“Kalau offline sudah berjalan. Namun, untuk data terkini, saya masih belum mendapatkannya,” ungkapnya.

Editor : Redaksi