Polisi Paksa Wartawan Hapus Foto Demonstran di Surabaya, AWS Desak Penindakan

Demonstrasi Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI
Demonstrasi Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI

SURABAYA – Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3).

Dua wartawan yang menjadi korban adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Mereka mengalami tindakan represif ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga: Bazar Safari Ramadan Margorejo Resmi Ditutup, AWS Siap Perkuat Dukungan untuk UMKM

Wildan mengaku diintimidasi aparat sekitar pukul 19.00 WIB saat berusaha memastikan jumlah demonstran yang ditangkap setelah aksi dibubarkan paksa. Ketika mengambil gambar kondisi demonstran yang ditahan di area belakang pos satpam Gedung Grahadi, ia didatangi seorang anggota kepolisian yang kemudian memaksanya menghapus seluruh foto hingga ke folder sampah.

Akibat tindakan itu, dokumentasi mengenai penangkapan demonstran hilang.

Ketua AWS, Kiki Kurniawan, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk nyata pelanggaran Undang-Undang Pers. Ia menuntut agar Polda Jawa Timur segera mengusut dan memproses hukum oknum aparat yang terlibat.

Baca Juga: Aliansi Wartawan Surabaya Tebar Berkah Sahur di Jalanan

"Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Wartawan bukan musuh, mereka bertugas untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika polisi tidak menghormati tugas jurnalis, bagaimana masyarakat bisa percaya pada institusi penegak hukum?" tegas Kiki dalam keterangannya, Selasa (25/3).

Menurut Kiki, tindakan aparat tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pihak yang menghalang-halangi tugas jurnalis.

AWS juga menyoroti tugas utama kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap jurnalis dinilai mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip dasar tugas kepolisian.

Baca Juga: AWS Bentuk Koperasi KOPAWAS, Dorong Kesejahteraan Anggota di Era Digital

"Kami mendesak agar oknum polisi yang terlibat segera dipecat. Ini bukan sekadar soal minta maaf atau menyalahkan ‘oknum’, tetapi soal bagaimana institusi Polri menegakkan keadilan di tengah masyarakat," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim terkait insiden tersebut.

Editor : Redaksi