BONDOWOSO - Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad menuntaskan audit pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021–2023. Hasil audit ditemukan sejumlah desa yang harus mengembalikan uang negara, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Salah satu desa mendapat perhatian khusus dari Inspektorat Desa Padasan, Kecamatan Pujer.
Menurutnya, desa tersebut belum menyelesaikan rekomendasi pengembalian dana hasil pemeriksaan Inspektorat. “Belum ada penyelesaian terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat,”ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Baca Juga: Night Run 2025, 2.500 Peserta Penuhi Jalur Utama Alun - alun Bondowoso
Ahmad menambahkan, Inspektorat telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya mengaku tidak mengingat secara pasti nominal yang harus dikembalikan. Namun, ia memastikan ada kewajiban pengembalian keuangan negara.
Tidak hanya Desa Padasan, sejumlah desa lain juga belum menindaklanjuti temuan audit. Beberapa di antaranya terkendala karena kepala desa sudah pensiun, meninggal dunia, atau bekerja ke luar negeri. Meski demikian, tanggung jawab pengembalian tetap melekat.
Baca Juga: Bupati Hamid Lantik Pj Sekda Bondowoso Gantikan Kekosongan Jabatan Sekda Definitif
“Semuanya sudah kita serahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses,"lanjutnya.
Untuk memperbaiki tata kelola, Inspektorat mengingatkan kepala desa agar mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Sebab tersedia aplikasi jaga desa untuk membantu pengawasan dan pelaporan masyarakat.
Baca Juga: Susun RPJMD 2025–2029, Pemkab Bondowoso Fokus Efisiensi dan Relevansi Pembangunan
Diketahui, pada 30 April 2025, Kejari Bondowoso telah menyerahkan Rp 5 miliar ke Pemkab Bondowoso. dana tersebut berasal dari pengembalian 70 kepala desa sebagai tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat. Namun, dari total Rp 7 miliar temuan audit, masih tersisa Rp 2 miliar atau sekitar 28,57 persen yang belum dikembalikan oleh 106 desa.
Editor : Redaksi