DPRD Surabaya Sidak Bangunan Cagar Budaya di Jalan Darmo, Soroti Pembongkaran Tanpa Koordinasi

Komisi D saat sidak lokasi pembongkaran gedung cagar budaya yang telah rata dengan tanah
Komisi D saat sidak lokasi pembongkaran gedung cagar budaya yang telah rata dengan tanah

SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan di Jalan Darmo No. 30 yang diduga sebagai cagar budaya, setelah bangunan tersebut viral di media sosial karena telah dibongkar.

Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, menyatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui secara jelas status bangunan tersebut. “Kami ingin tahu jeluntrungnya, apakah benar bangunan itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Kalau memang demikian, tentu harus ada komunikasi dengan pemerintah kota,” ujarnya, pada saat dikonfirmasi tikta.id  (4/6).

Baca Juga: Bangunan Bersejarah Dibongkar, Arjuna Riski: Cagar Budaya Harus Dilindungi, Bukan Dihancurkan

Lutfiyah menegaskan, jika bangunan itu memang berstatus cagar budaya, maka Pemkot Surabaya tidak bisa tinggal diam. Apalagi jika pemiliknya merupakan perorangan.

"Harus dilihat kalau mereka itu membutuhkan dana dan ini sudah menjadi cagar budaya, paling tidak pemerintah kota. Bisa membeli lahan itu dan di jadikan sebagai cagar budaya. Kalau memang harganya terlalu tinggi, mungkin bagi pemerintah kota masih berat, itu kan bisa dibicarakan bersama dulu," paparnya, Legislator dari Partai Gerindra.

Ia juga menyoroti, kurangnya koordinasi yang menyebabkan bangunan tersebut dibongkar begitu saja. “Tidak bisa tiba-tiba dibongkar tanpa ada komunikasi. Makanya kami akan mengundang pihak terkait, untuk mengetahui asal-muasal dan permasalahan ini secara utuh,” tambahnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Apresiasi Kinerja RS Soewandhi, Dorong Penguatan BLUD dan Medical Tourism

Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Michael Leksodimulyo dari Fraksi PSI, menilai bahwa pembongkaran bangunan cagar budaya merupakan bentuk penghilangan nilai sejarah kota.

“Kalau bangunan cagar budaya hancur lebur, nilai sejarahnya hilang. Lalu apa yang bisa dituntut pemerintah? IMB bisa saja tidak diberikan, tapi sejarahnya sudah lenyap,” tegasnya.

Michael pun mempertanyakan, apakah ada sanksi hukum bagi pemilik bangunan yang terbukti dengan sengaja merusak cagar budaya. “Harus ada aturan tegas yang memberikan efek jera, karena ini menyangkut sejarah Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Perundungan, Abdul Ghoni Serukan Edukasi Kolaboratif Libatkan Semua Elemen Sekolah

Ia pun menegaskan, kasus ini menjadi sorotan agar ke depan tidak ada lagi cagar budaya yang dihancurkan. Pihaknya meminta pemerintah kota lebih tegas dalam melindungi warisan sejarah dan budaya di Surabaya.

"Buat kami mengapa ini jadi sorotan, supaya tidak ada lagi cagar budaya-cagar budaya lagi yang dihancurkan seperti ini. Jadi yang saya minta agar pemerintah kota itu tegas terhadap budaya dan sejarah Surabaya. Bila itu dirusakkan seperti ini, tindakannya itu apa hukumnya?," tutupnya.

Editor : Redaksi