SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menilai program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk nyata dari implementasi demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 33.
Menurut Dedi, sistem ekonomi Indonesia yang didasarkan pada asas kekeluargaan idealnya diwujudkan dalam bentuk koperasi. “Koperasi Merah Putih merupakan wujud dari implementasi demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, yang menyebut bahwa perekonomian Indonesia disusun atas dasar kekeluargaan. Koperasi itu tertuang dalam poin keempat, sebagai salah satu sistem ekonomi nasional,” ujar Dedi di Surabaya, Jum'at (6/6).
Baca Juga: Diduga Menyalahi Prosedur, LPMK Ambil Alih Kepengurusan Koperasi Merah Putih
Ia menafsirkan bahwa program Koperasi Merah Putih mengandung makna tersirat: membangkitkan kembali semangat kekeluargaan dalam menggerakkan roda ekonomi desa. “Ini yang sedang dibangun Pak Prabowo, dengan harapan mewujudkan keadilan ekonomi. Koperasi adalah soko guru pembangunan Indonesia. Jika direplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, ya itulah kita, bangsa Indonesia,” katanya.
Dedi menambahkan bahwa sekitar 70 persen wilayah geografis Indonesia berbasis pertanian dan sektor agrikultur lainnya. Oleh karena itu, kata dia, pembentukan koperasi desa menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan mendekatkan petani pada akses pasar yang lebih sehat.
Ia menyebut petani masih menjadi salah satu penyumbang angka kemiskinan tertinggi, antara lain karena terjebak dalam rantai distribusi yang panjang dan dikendalikan oleh para tengkulak atau rentenir. “Tujuan presiden membentuk Koperasi Merah Putih ini agar harga gabah stabil, distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, dan potensi desa terlokalisir ke koperasi. Yang paling penting: memutus rantai rentenir dan makelar yang bikin harga jadi mahal,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Dedi mengklaim respons masyarakat terhadap program ini cukup baik. Hingga awal Juni, menurut dia, kesiapan masyarakat dalam menyambut pembentukan Koperasi Merah Putih telah mencapai 51 persen, ditandai dengan pelaksanaan musyawarah desa khusus (mudesus) di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Baca Juga: Hikmah Bafaqih: Guru Madrasah Bekerja Sepenuh Hati, tapi Didiskriminasi
“Saya secara pribadi sebagai anggota DPRD Jatim mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses-proses pembentukan Koperasi Merah Putih,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan koperasi masih menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, kata dia, fokus pemerintah masih tertuju pada percepatan pembentukan koperasi, dengan target penyelesaian nasional pada 12 Juli 2025.
“Karena memang kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, jadi untuk saat ini, Pemerintah Jawa Timur bersifat adaptif,” ujarnya.
Baca Juga: APBD Dinilai Tak Maksimal, Fraksi PKB Minta Pemprov Jatim Lakukan Reformasi
Ke depan, Dedi menekankan pentingnya pembangunan SDM dan strategi kemitraan untuk memperkuat koperasi secara berkelanjutan. Ia menyarankan agar koperasi tidak hanya bergantung pada dukungan pemerintah, tetapi membangun kerja sama pentahelix yang melibatkan unsur swasta, akademisi, komunitas, dan media.
“Jangan sampai nanti ketika koperasi sudah terbentuk, mereka bingung mau dibawa ke mana, lalu bergantung lagi pada pemerintah,” kata dia.
Editor : Redaksi