SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan penutupan area atau lahan parkir di toko modern diberlakukan hingga pemilik usaha mematuhi aturan dengan menyediakan jukir resmi.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan toko, karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman toko yang tak dijaga.
Baca Juga: Apel Pasukan Kesiapsiagaan Bencana, As'ad Ajak Perkuat Sinergi Lntas Sektoral
“Ketika sudah memiliki jukir yang dipekerjakan oleh tempat usaha, silahkan buka (lahan parkir) lagi,” kata Eri, Rabu (11/6).
Penertiban ini juga didukung penuh oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Ia menyatakan komitmen seluruh jajaran kepolisian di Surabaya untuk memberantas premanisme, pemerasan, dan segala perilaku yang meresahkan masyarakat.
"Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang di luar ketentuan yang sudah ada," ujar Luthfie.
Baca Juga: Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 Digelar, Pastikan Mudik Aman dan Nyaman
Luthfie menilai, kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh parkir liar di jalur-jalur sibuk seperti Jalan Manyar, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Tunjungan Plaza adalah dampak dari banyaknya parkir liar di tepi jalan.
“Keluhan-keluhan yang selalu disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan kemacetan, pemungutan liar, termasuk juga penarikan tarif parkir yang tidak sesuai bisa segera kita tertibkan,"tambahnya.
Baca Juga: Wabup Dena Pimpin Apel Pertama, Kasih Reward OPD Suport Program 100 Hari Kerja
Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku premanisme dan kejahatan lain seperti curanmor dan lainnya.
"Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan," pungkasnya
Editor : Redaksi