SURABAYA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) menyatakan sikap atas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Zahdi, SH, sebagai Ketua Umum GEMPAR JATIM, menilai bahwa perda tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta membuka ruang bagi diskriminasi sosial.
Baca Juga: Pemuda Madura Integritas Dukung Pemkot Surabaya Tertibkan Parkir Liar
“Kami sangat prihatin sekaligus tanggung jawab moral terkait dampak kebijakan yang dianggap elitis dan tidak berpihak pada masyarakat kecil,” ujarnya, pada Sabtu (14/6).
Zahdi juga menyoroti, lahirnya kecurigaan publik terkait motif di balik perda tersebut, mengingat aturan ini sudah disahkan sejak 2018 namun baru sekarang menjadi sorotan kembali.
Lebih jauh, pihaknya mengecam keras narasi yang menyudutkan etnis Madura sebagai kelompok dominan dalam pengelolaan parkir di Surabaya.
Baca Juga: Pemuda Madura Integritas Dukung Pemkot Surabaya Tertibkan Parkir Liar
“Tidak ada pasal dalam perda yang melarang warga luar Surabaya, apalagi berdasarkan etnis. Ini bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya juga tidak menolak penataan perparkiran yang dilakukan secara adil dan manusiawi.
Namun, jika kebijakan justru meminggirkan masyarakat kecil yang bergantung hidup sebagai juru parkir, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk penindasan.
Baca Juga: Pemuda Madura Integritas Dukung Pemkot Surabaya Tertibkan Parkir Liar
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka ruang dialog partisipatif yang melibatkan masyarakat terdampak, pekerja parkir, perwakilan etnis, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
"Siap Mengawal dan Menyuarakan Keadilan Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan perda dan memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil agar tidak menjadi korban kebijakan yang elitis dan tidak berpihak," ucapdia.
Editor : Redaksi