SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan milik PT Biru Semesta Abadi yang bertempat di Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Selasa (17/6).
Sidak tersebut, bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, khususnya mengenai penggunaan akses jalan.
Baca Juga: Komisi C DPRD Soroti Blokir Tanah oleh PT KAI, Ratusan Warga Dirugikan
Menanggapi hal tersebut, Sukadar sebagai anggota Komisi C pada saat meninjau ke lokasi pihaknya, menemukan bahwa PT Biru Semesta Abadi telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Berdasarkan SKRK, akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti. Namun, di lapangan, PT Biru justru menggunakan akses Jalan Golongan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
"Ini pelanggaran serius. Dishub sudah memberikan peringatan pertama sejak November tahun lalu, dan hari ini saya minta segera diterbitkan surat peringatan kedua. Jika tidak ada perubahan, kami akan minta agar proyek ini ditutup total dalam waktu seminggu," tegas Sukadar.
Selain masalah akses, Komisi C juga menemukan bahwa pembangunan long storage atau saluran penampung air tidak dilakukan sesuai rekomendasi.
Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kajian drainase disebutkan, bahwa pembangunan long storage wajib dilakukan di atas lahan milik PT Biru, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait lokasi pasti pembangunan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir Liar, DPRD Soroti Kebocoran PAD Retribusi Parkir
"Kalau long storage tidak dibangun, warga bisa terdampak banjir akibat air hujan atau limbah proyek. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat," ujar Sukadar.
Komisi C juga menyampaikan, bahwa proyek ini akan dihentikan sementara sampai adanya kejelasan dari hasil hearing yang dijadwalkan pada 1 Juli mendatang.
DPRD akan memastikan perwakilan PT Biru dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) hadir dan memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam hearing tersebut.
Baca Juga: Pemkot Dinilai Tak Tegas, DPRD Soroti Penertiban Bangunan Liar di Sungai Kalianak
Sementara itu, perwakilan dari Warga Anjar Sediasa, membenarkan bahwa proyek tersebut menuai keberatan dari warga sejak awal, terutama terkait rencana pembangunan basement dan penggunaan akses jalan golongan.
"Warga menolak keberadaan basement karena berisiko terhadap keselamatan, serta meminta agar akses proyek tidak melalui jalan golongan sesuai peraturan. Komisi C sudah memahami kondisi lapangan, dan kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan akan mengirimkan surat teguran kedua, dan proyek akan dihentikan sementara hingga hearing final pada 1 Juli 2025. Komisi C mengimbau warga untuk mendokumentasikan setiap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung sebagai bukti pelanggaran lanjutan.
Editor : Redaksi