LBH GP Ansor Jatim: Integritas Kepolisian Dipertanyakan dalam Kasus Kematian Alfan

Advokasi LBH Ansor Jatim terhadap meninggalnya Alfan
Advokasi LBH Ansor Jatim terhadap meninggalnya Alfan

MOJOKERTO — Awan gelap masih menyelimuti pengungkapan kasus kematian Mukhamat Alfan (18), pelajar SMK asal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas pada 5 Mei 2025.

Berbagai kejanggalan dalam rekonstruksi kasus ini terus memicu pertanyaan dari pihak keluarga. Mulai dari lokasi penemuan jenazah, kondisi tubuh korban, hingga waktu kematian yang dinilai tidak sinkron dengan fakta-fakta di lapangan.

Baca Juga: Musaffa Safril: LBH Ansor Wajah Perjuangan Rakyat Kecil dan Benteng Ulama

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur, yang menjadi tim kuasa hukum keluarga korban, menyuarakan kritik terhadap penanganan kasus oleh aparat kepolisian. Koordinator LBH Ansor Jatim, Mohammad Syahid, menyoroti penggunaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, yang menurutnya tidak mencerminkan fakta peristiwa secara utuh.

“Meskipun diklaim hanya bercanda, ucapan-ucapan bernada ancaman telah menimbulkan kepanikan luar biasa. Ini bukan sekadar kelalaian,” ujar Syahid, Jum'at (27/6)

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Syahid menilai rangkaian peristiwa yang dialami Alfan memiliki pola dan keterkaitan yang kuat mulai dari penjemputan oleh seseorang berinisial SA, hingga intimidasi yang akhirnya berujung pada aksi melarikan diri dan kemudian ditemukan meninggal dunia.

Ia menyebut, LBH Ansor telah melayangkan surat resmi kepada kepolisian agar mendalami pasal-pasal lain yang lebih relevan dan menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain.

“Senin depan kami akan kembali mengirimkan surat serupa, dengan tembusan ke Polda Jatim, Mabes Polri, hingga Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: Langkah Nyata Keadilan Sosial: LBH Ansor Jatim Gandeng Kemenkumham dalam Bantuan Hukum

LBH Ansor juga menyoroti adanya indikasi bahwa kasus ini tengah diarahkan hanya kepada satu tersangka, tanpa pengusutan lebih dalam.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini dipotong di tengah jalan. LBH Ansor Jatim berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, bersama seluruh warga Kaligoro,” ujarnya.

Syahid menegaskan bahwa LBH Ansor tidak akan tinggal diam jika terdapat indikasi rekayasa atau upaya pelemahan proses hukum.

“Siapa pun yang mencoba menghalangi pengusutan persoalan ini, termasuk institusi kepolisian sekalipun, akan kami lawan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini soal nurani dan keadilan,” ucapnya lantang.

Baca Juga: LBH Ansor Jatim, Mendapatkan Kado Istimewa Akhir 2024, Resmi Sebagai OBH

Sebagai bentuk protes dan solidaritas publik, LBH Ansor bersama warga menggelar Deklarasi Tenda Perjuangan untuk Keadilan M. Alfan. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar dan rekan-rekan korban.

Kini, suara keadilan untuk Alfan tidak lagi datang hanya dari keluarganya. Warga Mojokerto, khususnya kalangan pelajar, terus menyuarakan desakan kejelasan.

“Kematian seorang pelajar tidak bisa direduksi sebagai 'kelalaian semata'. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus ditegakkan,” tutup Syahid.

Editor : Redaksi