PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita 8.000 bungkus rokok ilegal di wilayah rest area Ampelgading, Kabupaten Pemalang, pada Selasa (29/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Ribuan rokok tersebut dikemas dalam 84 karton (bal) dan berisi total 8.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Dari seluruh barang bukti, merek yang paling dominan disita adalah merek Stigma, dengan jumlah mencapai 672.000 batang. Rokok tersebut dikemas dalam kemasan berwarna biru dan hitam, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp997.920.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp650.237.000.
Baca Juga: Ngalap Berkah Ramadan, Kelurahan Mulyoharjo Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Hal itu disampaikan oleh Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang, Husnul Khotimah, di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa (29/7).
Baca Juga: Lurah di Pemalang Klarifikasi Surat Permintaan Bingkisan yang Viral
“Ya betul, tadi siang kami bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita 84 karton (bal) berisi 8.000 batang rokok ilegal yang sedianya akan dikirim ke daerah luar Jawa dengan menggunakan armada bus, dikirim dari Madura," jelas Husnul.
Ia menambahkan bahwa total nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp997.920.000 dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650.237.000.
Baca Juga: Minggu Pertama Bulan Ramadan di Pemalang Mulai Marak Lapak Penukaran Uang Baru
Seluruh barang bukti hasil penindakan akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Tegal sebagai instansi yang berwenang menangani kasus ini.
Editor : Redaksi