84 Karton Berisi Ribuan Rokok Ilegal Berhasil Disita Satpol PP dan Bea Cukai

Ribuan rokok ilegal disita oleh petugas
Ribuan rokok ilegal disita oleh petugas

PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita 8.000 bungkus rokok ilegal di wilayah rest area Ampelgading, Kabupaten Pemalang, pada Selasa (29/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Ribuan rokok tersebut dikemas dalam 84 karton (bal) dan berisi total 8.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Dari seluruh barang bukti, merek yang paling dominan disita adalah merek Stigma, dengan jumlah mencapai 672.000 batang. Rokok tersebut dikemas dalam kemasan berwarna biru dan hitam, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp997.920.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp650.237.000.

Baca Juga: Pernyataan Forkopimda Pasca Bentrokan Dua Ormas Dinilai Jubir PWI-LS Kurang Pas

Hal itu disampaikan oleh Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang, Husnul Khotimah, di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa (29/7).

Baca Juga: Pernyataan Forkopimda Pasca Bentrokan Dua Ormas Dinilai Jubir PWI-LS Kurang Pas

“Ya betul, tadi siang kami bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita 84 karton (bal) berisi 8.000 batang rokok ilegal yang sedianya akan dikirim ke daerah luar Jawa dengan menggunakan armada bus, dikirim dari Madura," jelas Husnul.

Ia menambahkan bahwa total nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp997.920.000 dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650.237.000.

Baca Juga: Gandeng BNNK Batang Rutan Pemalang Bahas Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Seluruh barang bukti hasil penindakan akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Tegal sebagai instansi yang berwenang menangani kasus ini. 

Editor : Redaksi