Per 1 Agustus 2025 Dirjend Perhubungan Darat.Melarang Truk Sumbu 3 Melintas di Pantura

Truk besar di jalur Pantura Batang hingga Pekalongan
Truk besar di jalur Pantura Batang hingga Pekalongan

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru dengan surat nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih dan angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang.

Kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 Agustus 2025 untuk pembatasan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Satpol PP Pemalang Beri Waktu Pembongkaran Bangunan Liar Ke Sejumlah Pedagang

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier menyatakan dukungan terhadap kebijakan surat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut hingga dibangunnya Jalur Lingkar Luar Pekalongan-Batang.

"Walaupun aturan ini masih perlu sosialisasi dalam 1-2 bulan kedepan karena perlunya pembuatan rambu-rambu larangan oleh Pemda dan Aparat Berwenang. Ini bentuk nyata pemerintah melindungi keselamatan warga, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan. Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian," tegas Rizal Bawazier, Jum'at (1/8).

Dalam surat tersebut juga diberikan arahan wajib pembuatan rambu-rambu larangan kepada Pemda dan Aparat Berwenang pada beberapa titik jalan pantura berupa larangan melintas truk-truk sumbu 3 atau lebih di jalan pantura Pemalang – Pekalongan – Batang tersebut.

"Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi seperti surat sebelumnya, tapi sudah surat persetujuan untuk dilaksanakan Pemda (dinas perhubungan daerah) dan Aparat Kepolisian," tegas Rizal 

Baca Juga: Satpol PP Pemalang Beri Waktu Pembongkaran Bangunan Liar Ke Sejumlah Pedagang

Adapun jenis truk yang dibatasi adalah truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan dan gandingan, truk pengangkut hasil galian, tambang, tanah, pasir dan batu. 

Kendaraan ini tetap boleh melintas selama memenuhi syarat administrasi seperti memiliki tanda nomor kendaraan kode plat “G”, serta dokumen muatan lengkap dari pemilik barang.

Dalam rangka memfasilitasi lalu lintas logistik, pemerintah menyiapkan jalur alternatif melalui Tol Pemalang (Gandulan) – Batang (Kandeman) atau sebaliknya. 

Baca Juga: 84 Karton Berisi Ribuan Rokok Ilegal Berhasil Disita Satpol PP dan Bea Cukai

"Dengan relokasi angkutan barang ke jalur tol, distribusi logistik tetap lancar tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan nasional, disamping juga para pengendara sudah diberikan discount pengurang tarif tol 20%," terang Rizal Bawazier.

Rizal Bawazier juga menegaskan, pembatasan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha logistik, melainkan langkah penataan dan pengaturan yang berdampak luas terhadap kepentingan umum, bukan pelarangan total, hanya soal waktu dan jenis kendaraan yang diatur. Jangan sampai truk bermuatan tambang merusak jalan atau membahayakan warga di jam sibuk.

Editor : Redaksi