DPRD Surabaya Ultimatum Pemkot: SP 3 Pasar Liar Harus Berujung Penertiban

Mochammad Machmud
Mochammad Machmud

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Machmud, menyoroti lemahnya penindakan Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap keberadaan pasar-pasar yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Menurut Machmud, berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Senin (11/8) lalu, pihaknya menegaskan bahwa Jumat (29/8) menjadi batas akhir bagi sejumlah pasar yang telah menerima Surat Peringatan (SP) ketiga.

Baca Juga: Pemutusan Sepihak Parkir Mie Gacoan Picu Protes, PJS Surabaya Geruduk DPRD

Ia mengatakan, Pemkot wajib menindaklanjuti dengan langkah tegas melalui Satpol PP, agar peringatan tersebut tidak sekadar formalitas tanpa ada tindakan nyata.

"Kalau sudah sampai SP 3, harus disertai dengan eksekusi penertiban. Pemkot harus menunjukkan wibawa dengan menindaklanjuti, bukan membiarkan pasar-pasar liar terus tumbuh," ujarnya, pada Kamis (28/8).

Machmud menilai, lemahnya pengawasan Satpol PP menjadi salah satu penyebab munculnya pasar liar di berbagai titik.

Menurutnya, aparat yang sudah ditempatkan di kecamatan maupun kelurahan seharusnya dapat segera mencegah sejak awal warga mendirikan pasar tanpa izin di atas lahan milik Pemkot.

Baca Juga: Optimisme Enny Minarsih untuk Muswil VI PKS Jatim: Kokoh Bersama Majukan Jawa Timur

"Faktanya, Satpol PP sering membiarkan. Ketika pasar sudah ramai baru ribut. Padahal sejak satu-dua pedagang membuka lapak, itu sudah bisa dicegah," tegasnya.

Legislator asal Partai Demokrat ini, juga menyoroti beberapa pasar yang bermasalah, mulai dari yang beroperasi tanpa izin, jam operasional yang melanggar ketentuan, hingga pasar tumpah yang menutup jalan raya. 

Machmud mencontohkan keberadaan pasar liar di Tanjungsari, Dupak Rukun, dan Koblen yang izinnya sudah habis namun masih tetap beroperasi.

Baca Juga: Taman Apsari Rusak, DPRD Tegaskan Bukan Salah EO

"Kalau izinnya tidak ada, harus ditutup total. Jangan sampai hanya tutup di satu tempat lalu buka lagi di lokasi lain," tandasnya.

Selain itu, pasar tumpah seperti di Kalibuto, Pakis, dan Karamenjangan juga disebut merugikan karena menggunakan jalan umum sebagai lapak berdagang, sehingga mengganggu lalu lintas. Bahkan, beberapa pedagang diketahui tinggal di dalam area pasar, yang seharusnya dilarang.

Dengan demikian, Machmud berharap Pemkot Surabaya lebih tegas dalam menegakkan perda dan menata pasar agar tidak menimbulkan masalah berulang. "Surabaya ini smart city, kota besar, harusnya jauh lebih tertib dibanding daerah lain," pungkasnya.

Editor : Redaksi