SURABAYA – Dugaan masih adanya praktik prostitusi di kawasan eks lokalisasi legendaris Moroseneng, Kecamatan Benowo, mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Ia menilai, komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadikan kota ini bersih dari praktik prostitusi harus benar-benar diwujudkan, termasuk di kawasan Sememi Jaya I dan II atau yang dikenal sebagai Moroseneng.
Baca Juga: Satgas MBG Resmi Dibentuk, Cak YeBe Ingatkan Peran SPPG dan SPPI
Menurutnya, sebagian besar bangunan di kawasan itu sudah diakuisisi oleh pemerintah kota. Namun hingga kini, lahan dan bangunan tersebut belum dioptimalkan pemanfaatannya.
"Maka ketika ditemukan kembali adanya praktik prostitusi di sana, aparatur pemerintah seperti lurah dan camat seharusnya tidak boleh tutup mata,” tegas Cak Yebe, Rabu (8/10).
Politisi asal Partai Gerindra itu menekankan bahwa, pengawasan terhadap kawasan Moroseneng merupakan tugas rutin perangkat wilayah. Ia menilai, tindakan penegakan hukum tidak harus selalu menunggu laporan atau operasi dari Satpol PP.
“Ini jelas sudah melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Penggunaan Bangunan untuk Perbuatan Asusila, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” ujarnya.
Ia mencontohkan, upaya tegas yang dilakukan pada masa Wali Kota Tri Rismaharini dalam menutup kawasan prostitusi Dolly.
Baca Juga: Teatrikal Kolosal, Cak Yebe Tegaskan Api Perjuangan Arek-Arek Suroboyo Tak Boleh Padam
"Bu Risma, begitu sangat kuat keinginannya dengan segala itikat untuk menghapuskan kawasan prostitusi terbesar di Asia Tenggara yaitu Doli. Sekarang kawasan itu bersih dan warganya bisa berdaya lewat program padat karya. Sayangnya, ketegasan seperti itu belum terlihat di Moroseneng,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta Wali Kota Surabaya bersama jajaran Satpol PP menindak tegas setiap aktivitas prostitusi di Moroseneng.
"Kami mengkhawatirkan nanti akan muncul lagi embrio - embrio kawasan prostitusi di tempat yang lain. Kalau ini hanya sekedar, lip service, tanpa tindakan nyata,” tegasnya.
Cak Yebe juga mengingatkan, pentingnya patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan oleh Satpol PP. Ia menilai, bukan hanya karena kemudian muncul sebuah aduan atau kemudian muncul dari sebuah temuan dari salah satu rekan kita.
Baca Juga: Meski Disegel, PT SJL Masih Beroperasi, DPRD Surabaya Ancam Sanksi Berat
“Kalau memang itu disepakati untuk ditutup, ya ditutup, kalau ini tidak ditutup, perlu dicari tahu alasannya kenapa prostitusi ini tetap berjalan, apakah ada something wrong di situ, tetapi apapun itu, ini sudah dianggap sebagai langkah yang melanggar perda,” katanya.
Ia menegaskan, untuk rumah yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi harus segera disegel oleh Satpol PP. “Kalau rumah itu tergembok tapi diduga kuat menjadi tempat prostitusi, segera segel dan buat berita acara. Biarkan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti,” ujarnya.
Cak Yebe juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan jika praktik prostitusi dibiarkan terus berlangsung. “Ini soal moral dan masa depan anak-anak di lingkungan sekitar. Aktivitas seperti itu bisa berdampak buruk terhadap perkembangan mental dan psikologi mereka,” pungkasnya.
Editor : Redaksi