BANDUNG – Dua warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Banu Rengga dan Kasja Tompul, resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa dan anggaran lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (17/11).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi perwakilan masyarakat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Cipanas pada Kamis (6/11).
Baca Juga: ICMI Majalengka Matangkan Program Strategis, Teguhkan Peran sebagai Mitra Samping Pemerintah
Dalam pertemuan itu, warga meminta klarifikasi dan dokumen laporan penggunaan Dana Desa tahun 2020–2025. Namun hingga kini, kata warga, belum ada jawaban dari pihak Pemdes.
Banu Rengga mengatakan laporan mereka telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jawa Barat.
Baca Juga: Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dan PLN Bahas Optimalisasi PPJ dan PBJT
“Kami masyarakat Desa Cipanas meminta Kejati Jawa Barat turun tangan untuk memeriksa penggunaan Dana Desa yang kami duga bermasalah,” ujar Banu Rengga usai menyerahkan laporan di Kantor Kejati Jabar, Senin (17/11).
Ia menegaskan pelaporan dilakukan agar dugaan penyimpangan anggaran dapat diperiksa melalui proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dan PLN Bahas Optimalisasi PPJ dan PBJT
“Biar nanti proses hukum yang membuktikan, dan agar tidak muncul pernyataan-pernyataan liar yang justru merugikan semua pihak,” ucap Banu Rengga, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Cipanas.
Editor : Redaksi