Komisi B DPRD Surabaya Ingatkan RHU Patuhi Aturan Usia dan SOP Jelang Pergantian Tahun ‎

Yuga Pratisabda Widyawasta
Yuga Pratisabda Widyawasta

‎SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi, bersama pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) malam dan restoran guna memastikan kesiapan menghadapi pergantian Tahun Baru 2025–2026.

‎Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, dan dihadiri seluruh anggota Komisi B, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan pengelola RHU, Kamis (18/12).‎

Baca Juga: Lewat Pesona Buaya, UMK Surabaya Dipermudah Urus Legalitas Usaha ‎

‎Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan mengondisikan pengelola RHU agar tidak menyimpang dari ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

‎"Kami mensosialisasikan aturan-aturan peraturan daerah yang ada, terkait usia pembatasan pengunjung yang di luar haknya mereka untuk masuk dan konsumsinya," ujarnya.‎

‎Selain pembatasan usia, Politisi asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menekankan, pentingnya kepatuhan pengelola RHU dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia mengingatkan agar tidak ada keterlambatan pembayaran meski berada di penghujung tahun.‎

‎Dalam rapat tersebut, Komisi B juga menyoroti penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) RHU, mulai dari pengunjung masuk hingga keluar, termasuk mekanisme penanganan pengunjung usia dini dan pengunjung yang keluar dalam kondisi mabuk.‎

‎"Itu yang kami tanyakan dan RHU itu sudah punya SOP masing-masing ternyata. Kalau untuk usia dini pencegahan mereka adalah setiap masuk mereka bakal menanyakan KTP dan KTP itu bakal terekam di data mereka untuk jadi pertanggungjawaban," paparnya.‎

‎Yuga kemudian menegaskan, bahwa pengelola RHU tetap memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak sadar atau mabuk.‎

Baca Juga: DPRD Surabaya Panggil Manajemen Black Owl, Bahas Izin RHU dan Aturan Usia Pengunjung

‎"Tapi memang ada tadi beberapa yang saya rasa SOP-nya kurang ya, seperti suruh tanda tangan surat pernyataan dan lain-lain. Nah, itu yang kita tekankan tidak boleh. Tetap harus ada tanggung jawab dari pihak RHU harus dipaksa untuk tetap diantarkan," tegasnya.

‎Ia pun mengingatkan bahwa pada tahun 2024 tercatat korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu kelalaian pengemudi dalam kondisi mabuk.

‎ "Ada 52 orang yang luka karena kecelakaan dan mereka itu semua yang 10 meninggal. Mereka ini bukan peminum tapi orang-orang lain yang tidak tahu apa-apa yang ingin beraktivitas tapi terjadi kecelakaan karena kelalaian tadi," ujarnya.‎

‎Untuk itu, Yuga mengajak pengelola RHU bersinergi dengan masyarakat demi menciptakan rasa aman dan nyaman bersama.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Libatkan Karyawan, Black Owl Diperiksa Komisi B DPRD Surabaya ‎

‎"Kalian berusaha berbisnis juga nyaman, kami warga Kota Surabaya juga nyaman. Jadi sama-sama sinergi," katanya.

‎Ia pun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di Kota Pahlawan. "Kami harapkan kejadian serupa ini enggak terulang lagi di Kota Surabaya," pungkasnya.

‎Sebagai upaya penegakan regulasi, Komisi B DPRD Surabaya mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus melakukan pengawasan secara berkala, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak).

‎ "Ya, tadi kita tekankan termasuk di dinas-dinas terkait, termasuk Satpol-PP, harus sering-sering monitoring dan evaluasi," tutupnya

Editor : Redaksi