Buku Green Victimology (Paradigma Baru Perlindungan Korban Lingkungan) hadir sebagai antitesis terhadap hukum pidana konvensional yang selama ini cenderung terlalu fokus pada pelaku kejahatan dan sering kali mengabaikan penderitaan mereka yang berada di ujung penerimaan dampak kerusakan alam.
Melalui pendekatan yang mendalam, karya ini mengusulkan sebuah pergeseran paradigma dari kriminologi hijau yang berorientasi pada hukuman menjadi viktimologi hijau yang menitikberatkan pada pemulihan serta pengakuan hak-hak korban.
Baca Juga: Resensi Buku: Urgensi Revolusi Kepemimpinan Sektor Publik
Penulis berupaya membedah fakta bahwa dalam kejahatan lingkungan, korban sering kali bersifat abstrak atau tidak terlihat secara langsung dalam jangka pendek, sehingga perlindungan hukum bagi mereka kerap tertinggal oleh kompleksitas birokrasi dan pembuktian ilmiah.
Salah satu gagasan dalam buku ini adalah perluasan definisi korban yang tidak lagi dibatasi pada manusia secara individual. Paradigma baru ini merangkul konsep ekosentrisme, di mana lingkungan hidup itu sendiri, satwa liar, hingga generasi mendatang diakui sebagai subjek yang menderita kerugian akibat eksploitasi korporasi maupun kebijakan negara yang destruktif.
Dengan cara ini, buku tersebut menantang pandangan hukum tradisional yang antroposentris, yang biasanya hanya memberikan ganti rugi jika ada kerugian finansial atau fisik yang nyata pada manusia, padahal rusaknya biodiversitas memiliki dampak sistemik yang jauh lebih luas dan permanen bagi keberlangsungan planet.
Lebih lanjut, narasi dalam buku ini menyoroti ketimpangan kekuasaan yang menjadi akar dari ketidakadilan lingkungan. Korban kejahatan hijau sering kali adalah masyarakat adat atau kelompok marginal yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya alam namun memiliki akses yang sangat terbatas terhadap keadilan formal.
Penulis memberikan kritik terhadap sistem peradilan yang membebankan standar pembuktian yang mustahil bagi masyarakat awam untuk melawan korporasi besar.
Oleh karena itu, buku ini mendorong adanya reformasi hukum yang mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mekanisme pertanggungjawaban agar pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi korban dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses litigasi yang melelahkan dan kerap tidak berpihak pada yang lemah.
Buku ini menawarkan solusi melalui penguatan keadilan restoratif yang melampaui sekadar denda administratif atau penjara bagi pelaku. Fokus utamanya adalah bagaimana mengembalikan keseimbangan ekosistem yang rusak dan memastikan bahwa suara korban didengar dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum.
Dengan memadukan teori sosial, kriminologi, dan filsafat hukum, Green Victimology menjadi sebuah seruan moral sekaligus intelektual bagi para praktisi hukum, akademisi, dan aktivis untuk memandang kerusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran regulasi, melainkan sebuah pelanggaran hak asasi dan kejahatan terhadap masa depan kehidupan itu sendiri.
Penerapan keadilan restoratif dalam konteks sengketa lingkungan di Indonesia menuntut perubahan radikal dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya pemulihan ekosistem dan martabat korban secara utuh.
Dalam kerangka hukum positif kita, seperti yang tercermin dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sebenarnya telah membuka pintu bagi pendekatan ini.
Namun, paradigma Green Victimology mendorong agar mediasi tersebut tidak hanya berhenti pada kesepakatan ganti rugi finansial yang sering kali bersifat transaksional, melainkan harus menjamin kembalinya fungsi ekologis yang rusak.
Hal ini berarti korporasi atau pihak pencemar tidak cukup hanya membayar denda kepada negara, tetapi harus terlibat langsung dalam proses rehabilitasi lahan atau pembersihan sumber air yang menjadi urat nadi kehidupan komunitas/masyarakat lokal.
Baca Juga: Resensi Buku: Kemandirian Komunitas dan Lahirlah Pemimpin dari Akar Rumput
Di tingkat praktis, kekuatan utama keadilan restoratif di Indonesia terletak pada rekognisi terhadap hukum adat dan kearifan lokal. Banyak masyarakat hukum adat memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan konflik lingkungan yang lebih menekankan pada keseimbangan kosmis dan rekonsiliasi sosial ketimbang sekadar menang-kalah di meja hijau.
Dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal ini ke dalam sistem peradilan formal, suara masyarakat terdampak yang selama ini mungkin terabaikan oleh kerumitan prosedur hukum dapat didengar secara langsung.
Korban diberikan ruang untuk mendefinisikan sendiri bentuk pemulihan yang dibutuhkan, apakah itu dalam bentuk akses kembali ke hutan adat, penyediaan sarana air bersih yang berkelanjutan, atau jaminan kesehatan jangka panjang bagi generasi mendatang.
Buku ini sangat relevan bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum serta kriminologi yang ingin memperdalam perspektif keadilan ekosentris di luar teori hukum konvensional yang kaku.
Para praktisi hukum juga perlu membacanya agar memiliki kepekaan lebih tinggi dalam mengambil putusan yang mengutamakan pemulihan lingkungan daripada sekadar sanksi administratif.
Selain itu, para aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia akan menemukan landasan teoretis yang kuat untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat adat serta kelompok marginal yang sering menjadi korban eksploitasi alam.
Bagi pembuat kebijakan dan birokrat, karya ini berfungsi sebagai pengingat etis dalam menyusun regulasi agar tidak mengabaikan dampak viktimisasi hijau demi pertumbuhan ekonomi sesaat. Terakhir, masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap krisis ekologi global juga dapat memetik pemahaman tentang mengapa sistem hukum saat ini kerap gagal melindungi planet kita. Selamat membaca!
Baca Juga: Jelajahi Dinamika Perilaku di Balik Sukses Organisasi
*)Oleh: Mochamad Chazienul Ulum
Identitas Buku:
Judul : Green Victimology (Paradigma Baru Perlindungan Korban Lingkungan)
Penulis: Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H. & Dr. Achmad Cholidin, S.H., M.H.
Tahun Terbit: 2026 (Cetakan Pertama, Januari)
Penerbit: Prenada Media (Divisi Kencana), Jakarta
Halaman: 352 + xvi
Editor : Redaksi