PEMALANG – Lapak bekas jualan pedagang pada momen Lebaran Idulfitri yang masih berdiri akhirnya dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang. Penertiban dilakukan sejak Senin (30/3) hingga Selasa (31/3) di sejumlah titik di wilayah perkotaan.
Sejumlah lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di seputar Alun-Alun Pemalang menjadi sasaran penertiban.
Baca Juga: KRYD Kapolda Jatim Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran Aman Kondusif
Menurut Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
"Kita sudah mengimbau agar para pedagang mematuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik," ujar Agus, Selasa (31/3).
Baca Juga: Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Giat penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017.
"Sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan Alun-Alun sebagai ruang publik," imbuh Agus.
Baca Juga: H+3 Lebaran IdulFitri Rutan Pemalang Buka Layanan Kunjungan Keluarga WBP
Ia menambahkan, bagi para pemilik lapak yang telah ditertibkan, barang dapat diambil di Kantor Satpol PP Pemalang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pemilik lapak diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan lapak setelah selesai berjualan maupun di luar jam operasional. Proses pengambilan lapak tidak dipungut biaya.
Diharapkan melalui kegiatan ini tercipta ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh masyarakat. Partisipasi dan kesadaran bersama sangat diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif. Serta, kepada seluruh PKL yang berjualan agar tidak meninggalkan lapak dan sampah setelah selesai berjualan.
Editor : Redaksi