PEMALANG – Guna menekan pelanggaran lalu lintas dan korban fatalitas di jalan raya, jajaran Satlantas Polres Pemalang menggelar giat rutin pemberlakuan kendaraan barang sumbu 3 atau lebih untuk masuk atau melewati jalan tol.
Kasatlantas Polres Pemalang AKP Fitriyanto mengatakan, giat rutin pemberlakuan kendaraan barang sumbu 3 atau lebih untuk diarahkan masuk atau melewati jalan tol ini bertujuan untuk menghindari kemacetan, di samping juga menurunkan angka kecelakaan di jalan arteri Pantura.
Baca Juga: Bikin Sejuk! Personil Satlantas Polres Pemalang Siaga Seberangkan Pelajar
"Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang secara rutin mengarahkan kendaraan sumbu 3 atau lebih untuk masuk jalan tol. Menindaklanjuti instruksi pimpinan, juga surat keputusan dari DPRD Provinsi dan DPR Pusat, untuk kendaraan sumbu 3 yang mengarah ke Pekalongan dialihkan ke exit Gandulan," terang Kasatlantas, pada Rabu (20/5).
Dirinya menambahkan, pengalihan kendaraan sumbu 3 masuk ke jalan tol juga dikarenakan adanya pengecoran jalan di ruas jalan arteri Pantura Pemalang dan Pekalongan.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Jalur Pantura, Satlantas Polres Pemalang Pastikan Tak Ada Kemacetan
"Jadi kendaraan sumbu 3 kita arahkan ke jalan tol karena mengingat jalan seputaran Pekalongan ada perbaikan jalan arteri Pantura, sehingga kurang memungkinkan untuk dilewati. Mulai hari ini kita buka kembali setelah kemarin kurang lebih 15 hari dilakukan perbaikan pengecoran. Alhamdulillah hari ini sudah mulai beroperasi kembali. Diharapkan masyarakat pengguna jalan untuk menaati peraturan dan kendaraan sumbu 3 kita arahkan ke Tol Gandulan," tutupnya.
Sementara itu, seorang pengguna jalan bernama Herman (45) yang biasa melewati jalan arteri Pantura merasa lega dengan adanya giat rutin dari Satlantas yang mengarahkan kendaraan sumbu 3 masuk melewati jalan tol.
Baca Juga: Kerangka Manusia Tanpa Identitas Ditemukan di Lahan Tebu Pemalang
"Terima kasih untuk Satlantas Polres Pemalang yang rutin mengarahkan kendaraan besar masuk tol, sehingga warga merasa lebih aman saat melintas di jalan raya Pantura," ujarnya.
Pelaksanaan pengalihan kendaraan sumbu 3 atau lebih masuk atau melewati jalan tol ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : Redaksi