SURABAYA,Tikta.id - Buntut penertiban alat peraga kampanye atau APK yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya, Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni buka suara.
Sementara Satpol PP Surabaya mengklaim penertiban APK berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya.
Baca Juga: Bersama Stakeholder KPU Jatim Lakukan Pembersihan APK Secara Serentak
Fathoni menjelaskan, masa kampanye yang begitu singkat sepanjang 75 hari Itu, terjadi cuma 5 tahun sekali. Mestinya ada pemakluman dari Bawaslu kota Surabaya.
"Bawaslu Surabaya harusnya menerapakan budaya tepo seliro, ada hal yang dapat dimaklumi. Karena sebelum masa tenang semua peserta pemilu akan menertibkan APK nya itu," kata Fathoni, Selasa (12/12).
"Jadi penertiban APK itu berlebihan, saya anggap berlebihan," tambah Fathoni.
Fathoni menegaskan, masa kampanye singkat ini merupakan momen rakyat untuk menilai calon pemilihnya. Nah, bila disangkut pautkan dengan estetika kota. Dia memastikan seluruh Indonesia saat ini terganggu estetika kota nya.
"Tapi ini kan proses 5 tahun sekali, artinya terganggunya estetika ini hanya 75 hari dari 5 tahun sekali, ini tidak terjadi tiap hari," beber Fathoni.
Baca Juga: Sekretaris PDIP Surabaya Buka Surabaya Terkait Penertiban APK oleh Satpol PP
Oleh karena itu, Fathoni meminta agar Bawaslu kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
"Kami minta agar Bawaslu kota Surabaya melakukan kunjungan Kerja ke Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, di sana kalau ngomong estetika, tentu hari ini dengan masa singkat (kampanye) itu pasti (APK) mengganggu estetika." kata Fathoni.
"Harusnya ada pemakluman. Lihatlah Kabupaten Gresik kalau kita lihat exit tol Manyar sampai ke WBL itu semua alat peraga kampanye dibiarkan," sergah Fathoni.
Baca Juga: Bersama Stakeholder KPU Jatim BahasĀ Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pihaknya telah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye.
Fikser mengungkapkan, penertiban ratusan APK dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.
"Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain," kata Fikser.
Editor : Redaksi