PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap terduga pelaku ilegal logging AS (29), warga desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, diamankan dengan barang bukti ratusan kayu, jenis Sono Keling, Pinus dan Jati.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku AS memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling dan Jati yang sudah potongan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi.
Baca Juga: Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Sepasang Kekasih Tanpa Pungutan Biaya
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, dihutan milik Perhutani di wilayah desa Karangpatihan Kecamatan Balong," katanya, Sabtu (5/10).
AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku (AS) bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin.
Baca Juga: Modus Dukun, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi Diduga Curi Motor
Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya. Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi.
"Dari keterangan pelaku, kayu kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Polres Ponorogo Implementasikan Program Unggulan Mahameru Lantas
Atas perbuatannya, pelaku (AS) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Editor : Redaksi