BANGKALAN – Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bangkalan menghabiskan anggaran 75 Miliar. Dana tersebut dialokasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri No.900.1.9.1/435/SJ Tahun 2024 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Belanja hibah dilakukan pada dua tahap, tahap pertama tahun Angga 2023 sebesar 40%, tahap kedua tahun anggaran 2024 sebentar 60%.
Baca Juga: Adu Gagasan, IKSASS Rayon Bangkalan Gelar Dialog Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Humas Kelembagaan Bakesbangpol, Abdul Aziz Furqon mengatakan, KPU Bangkalan menerima total dana hibah sebesar Rp54 Miliar yang dicairkan dalam dua tahap.
“Untuk KPU tahap pertama yaitu 40% sebesar Rp21,6 miliar pada tahun 2023, dan sisanya 60% sebesar Rp32,4 miliar telah dicairkan pada 2024, jadi totalnya mencapai Rp54 miliar,” ungkap Azizz, Selasa (15/10).
Sedangkan Bawaslu Bangkalan juga menerima dana hibah dengan total anggaran sebesar Rp16,5 miliar yang juga dicairkan dalam dua tahap.
Baca Juga: Mathur Husyairi Mantan Aktivis, Pernah Ditembak, Kini Maju Calon Bupati Bangkalan
"Bawaslu pada tahap pertama tahun 2023 menerima Rp6,6 miliar, dan pada tahap kedua di tahun 2024 menerima Rp9,9 miliar,” tambahnya.
Aziz menjelaskan, dana hibah yang disalurkan tersebut sudah sepenuhnya diserap oleh KPU dan Bawaslu untuk mensukseskan Pilkada 2024 di Bangkalan.
“Sisanya sebesar 60% sudah direalisasikan pada Juni kemarin, sesuai ketentuan Permendagri, yaitu paling lambat lima bulan sebelum pelaksanaan,” ujar Aziz.
Baca Juga: Pasca Penetapan Nomor Urut Calon. Posnu Bangkalan Masifkan Pemantauan
Sedangkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belanja dana hibah Pilkada enggan ditampilkan. Menurutnya, anggaran digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung kelancaran Pilkada, meskipun tidak dapat merinci secara lengkap.
“Sebagian besar digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), debat publik, serta pemungutan suara dan sebagainya. Untuk Bawaslu, anggarannya dialokasikan untuk sosialisasi, pengawasan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Editor : Redaksi