SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael atau yang akrab dipanggil Bro Michael menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor retribusi parkir tepi jalan pada tahun 2024 mencatat realisasi yang jauh dari target.
Bro Michael menyampaikan, dari target sebesar Rp 60 miliar yang ditetapkan, hanya Rp 25 miliar yang berhasil diraih. Ketimpangan ini memunculkan kritik tajam terhadap pengelolaan retribusi parkir yang dinilai tidak efektif dan bahkan diduga mengalami kebocoran.
Baca Juga: Tantangan Anggaran 2025: Surabaya Harus Prioritaskan Pengendalian Banjir dan Lapangan Kerja
"Pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Surabaya jauh dari target yang ditetapkan dalam APBD 2024. Dari target Rp60 miliar, hanya Rp 25 miliar yang tercapai,” kata Bro Michael, Kamis (23/1).
Bro Michael mengatakan, dengan keberadaan 1.448 titik parkir resmi di Kota Surabaya. Dengan pendapatan yang hanya mencapai Rp 25 miliar per tahun, rata-rata kontribusi per titik parkir hanya sebesar Rp 50 ribu per hari. Angka ini dinilai tidak mencerminkan potensi sebenarnya, mengingat tingginya volume kendaraan yang berlalu-lalang di Surabaya setiap harinya.
“Kalau dihitung, seolah-olah setiap titik hanya melayani parkir 10 mobil sehari. Ini ibarat jauh panggang dari api,” tambahnya
Menurutnya, situasi ini menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan retribusi parkir belum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Berbagai pihak mendesak pemerintah kota untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan yang ada, termasuk memanfaatkan teknologi digital guna meminimalkan potensi kebocoran.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga dalam Reses, Aning Berkomitmen Perjuangkan Realisasi Usulan
Selain dianggap tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, langkah ini dinilai dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menghindarkan potensi pendapatan masuk ke kantong pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dari pada masyarakat harus membayar parkir tetapi PAD tidak masuk, lebih baik parkir dibebaskan. Itu akan lebih adil bagi masyarakat,” tegas Bro Michael.
Untuk itu, Legislator PSI ini, mendorong pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional dan transparan agar dapat berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini, DPRD menekankan pentingnya pengelolaan yang berbasis pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan inovasi agar BUMD mampu menjalankan peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Normalisasi Sungai Kalianak Tidak Hanya Jadi Wacana
“BUMD harus dikelola dengan baik agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD, bukan justru membebani masyarakat,” ucap dia.
Sebagai langkah strategis, DPRD berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi parkir tepi jalan. Revisi ini diharapkan dapat menjadi tonggak dalam menciptakan mekanisme pengelolaan parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
“Kalau parkir dikelola dengan benar, sebenarnya PAD dari sektor ini bisa di atas Rp 100 miliar. Kami akan mendorong revisi Perda agar ke depannya pengelolaan parkir lebih terstruktur dan hasilnya nyata untuk pembangunan,” paparnya.
Editor : Redaksi