Diduga Menyalahi Prosedur, LPMK Ambil Alih Kepengurusan Koperasi Merah Putih

Ilustrasi koperasi merah putih
Ilustrasi koperasi merah putih

SURABAYA – Pemerintah pusat terus menggulirkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu program terbaru yang tengah digagas adalah Koperasi Merah Putih, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program ini dijadwalkan, akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Baca Juga: Enny Minarsih: Koperasi Merah Putih Harus Terintegrasi, Bukan Berdiri Sendiri

Meskipun mendapatkan, dukungan penuh dari pemerintah pusat, implementasi program ini di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan koperasi.

Hal ini terlihat di Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, di mana muncul dugaan terjadinya penyimpangan prosedur.

Dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih di kelurahan tersebut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) justru dilibatkan sebagai pengurus inti koperasi, yaitu menjabat sebagai ketua dan sekretaris. Padahal, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reza Fahreddy, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, menegaskan, bahwa pengurus koperasi seharusnya berasal langsung dari unsur masyarakat.

Baca Juga: Rp459 Miliar Dana Kopkel, Cak YeBe Minta Rekrutmen Terbuka dan Tepat Sasaran

“Lurah bertindak sebagai pengawas ex-officio, dan untuk LPMK di Surabaya, boleh menjadi pengawas juga, namun tidak seharusnya masuk dalam struktur kepengurusan koperasi,” ujarnya dilansir lenteratoday

Sementara itu, Enny Minarsih, anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, selama ini LPMK di Surabaya memang umumnya hanya berperan sebagai pengawas.

“Selama ini hampir semua LPMK di Surabaya berfungsi sebagai pengawas,” ujarnya secara singkat, pada pawarta tikta.id Selasa (3/6).

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bukan Milik Konglomerat, Baktiono Ingatkan Sejarah Orde Baru

Maka dalam hal ini, butuh pernyataan secara resmi dari pihak Kelurahan Kedung Baruk. Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan. 

Pewarta telah berusaha mengonfirmasi secara Via WhatsApp maupun secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan, namun belum berhasil mendapatkan keterangan resmi.

Editor : Redaksi