SIDOARJO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur melaksanakan langkah nyata dalam pemenuhan hak-hak hukum masyarakat dengan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong, Sidoarjo, Senin (15/14)
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari agenda rutin LBH GP Ansor Jatim sebagai komitmen untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum secara berkelanjutan
Baca Juga: Perkuat Militansi Kader, LBH GP Ansor Jatim Gelar PKD Khusus Advokat
Ketua LBH PW GP Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, menyampaikan bahwa kegiatan di Lapas Perempuan Porong ini merupakan langkah awal yang akan dirutinkan.
“Kegiatan penyuluhan di Lapas Perempuan Kelas 2A Porong atau Surabaya ini akan menjadi agenda rutin kita ke depan. Sehingga, kita bisa melakukan sosialisasi di berbagai lapas atau rutan yang itu menjadi kebutuhan para warga binaan yang ada di sana,” ujar Syahid
Syahid menjelaskan, tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para WBP mengenai hak-hak hukum mereka, terutama ketika mereka berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum.
“Tujuan kami adalah untuk memberikan pemahaman pada para warga binaan tentang hak-hak hukumnya ketika dia menjadi tersangka atau terdakwa di dalam proses hukumnya. Sehingga, mereka bisa memahami hak-hak itu dan bisa mereka perjuangkan,” jelasnya.
Baca Juga: LBH Ansor Jatim Desak Polres Mojokerto Selidiki dan Tinjau Kembali Status Tersangka
LBH GP Ansor Jatim menegaskan kesiapan penuh mereka untuk memberikan bantuan hukum. Dalam sesi konsultasi hukum, Syahid mengungkapkan adanya beberapa temuan kasus di mana hak-hak hukum warga binaan diduga tidak terpenuhi.
“Seperti tadi contohnya, mereka ada yang hak-haknya tidak dipenuhi. Semisal sampai berbulan-bulan tidak diberitahukan kepada keluarganya terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka. Kemudian ketika dia ditahan, keluarganya ada yang tidak tahu,” tegas Syahid.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya WBP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun yang menurut peraturan seharusnya wajib didampingi, namun tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Baca Juga: Meninggalnya Alfan, LBH Ansor: Ini Bukan Hanya Urusan Hukum, Tapi Kemanusiaan
“Itu yang menjadi konsen kami ke depan, sehingga setiap orang harus mampu memperjuangkan hak-haknya,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini, LBH GP Ansor Jatim berharap ke depan tidak ada lagi warga binaan yang hak-hak hukumnya terabaikan atau tidak terpenuhi.
“Melalui sosialisasi ini, nanti ke depan tidak ada lagi orang yang hak-hak hukumnya tidak terpenuhi. Dan LBH Ansor punya kewajiban itu untuk memberikan dampingan kepada mereka. Sehingga nanti orang yang sekalipun itu bermasalah dengan persoalan hukum, maka hak-haknya tidak terkurangi sedikit pun, termasuk hak untuk dilakukan pendampingan hukum dari advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang memang memiliki kredibilitas untuk itu,” tutupnya.
Editor : Redaksi