MAJALENGKA – Penetapan 11 Februari 1840 sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka bukan cuma soal penentuan tanggal, melainkan peneguhan sejarah dan identitas daerah. Hal itu ditegaskan Bupati Majalengka H. Eman Suherman usai Rapat Paripurna DPRD, Selasa (16/12).
Menurut Bupati, perubahan Hari Jadi Majalengka didasarkan pada kajian sejarah yang melibatkan sejarawan, akademisi, budayawan, serta berbagai elemen masyarakat. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan penetapan hari jadi berdiri di atas fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Majalengka Sidak Revitalisasi SD, Soroti Kualitas Pekerjaan
“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap perjalanan panjang masyarakat Majalengka, bukan cuma menetapkan angka di kalender,” ujar Eman.
Ia menambahkan, momentum Hari Jadi Majalengka harus dimaknai sebagai sarana refleksi atas perjalanan pembangunan daerah sekaligus penguat semangat kebersamaan dan persatuan.
Baca Juga: DPRD–Pemkab Majalengka Resmi Tetapkan 11 Februari sebagai Hari Jadi Daerah
Eman berharap penetapan Hari Jadi Majalengka melalui Perda dapat menjadi pijakan bersama dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan memperkuat jati diri daerah di tengah tantangan pembangunan ke depan.
Senada, Ketua Pansus perubahan Hari Jadi Majalengka H. Ifip Miftahudin menyebut perubahan tanggal dari 7 Juni ke 11 Februari didasarkan pada temuan sejarah yang lebih objektif dan terverifikasi.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Ajukan RAPBD 2026 Senilai Rp3,055 Triliun
“Kami menggali dan mengkaji secara objektif dengan melibatkan ahli sejarah dan tokoh masyarakat agar penetapan ini sesuai fakta, bukan dongeng semata,” tegas Ifip.
Editor : Redaksi