Gegara Jasa Semir Rambut Naik, Pengamen Bacok Pemilik Salon 

Polsek Wonocolo dengan terduga pelaku pembunuhan
Polsek Wonocolo dengan terduga pelaku pembunuhan

Tikta.id -- Seorang pengamen diamankan Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, atas kasus pembacokan dengan menggunakan senjata tajam.

Satu tersangka DCY (24) warga Kecamatan Krembangan, dan Jl. Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/46/VII/2024, tanggal 13 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/26/VII/2024/Reskrim, tanggal 13 Juli 2024.

Baca Juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

Kompol M. Sholeh Kapolsek Wonocolo Surabaya mengungkapkan, kronologi kejadian, pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi insiden penganiayaan pada pemilik Salon “YEANY” di Jl. Frontage A Yani 67, Surabaya.

“Tersangka, DCY, marah ketika diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250.000,-. Sehari sebelumnya,” ungkap Kompol Sholeh.

Sholeh menjelaskan, awalnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut, yang menurut korban sebesar Rp 150.000.

Baca Juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif

“Merasa tidak puas dengan kenaikan harga, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap MI (54), pemilik salon, dengan cara membacok menggunakan clurit,” tutur Sholeh, pada Selasa (16/7).

Dari insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis clurit tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Modus Baru Curanmor, Pelaku Gunakan Magnet

Selain mengamankan tersangka polisi menyita barang bukti, antara lain, Satu sebilah clurit dari besi, Satu pasang sandal warna hitam, Satu buah jaket jeans warna hitam, Satu buah celana jeans warna biru dongker dan Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi L-3441-OK.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Editor : Redaksi