Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Direktur CDEP: Perlu Kajian Mendalam untuk Hindari Dampak Negatif

Ilustrasi
Ilustrasi

SURABAYA – Direktur Center Development of Economics and Politics (CDEP), Mohammad Badaruddin, menilai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen harus didukung kajian mendalam. 

Hal itu untuk memastikan dampaknya agar tidak merugikan perekonomian, utamanya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya meski kenaikan PPN bisa meningkatkan penerimaan negara, ada risiko lonjakan harga barang dan jasa yang dapat menggerus daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Direktur CDEP Soroti Pentingnya Koordinasi dalam Kebijakan LPG

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli, terutama bagi kelompok masyarakat yang pengeluarannya didominasi untuk kebutuhan pokok,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (28/12).

Ia menjelaskan, sektor yang paling terdampak biasanya kebutuhan rumah tangga, seperti makanan, transportasi, dan layanan publik. 

“Jika kebijakan ini diterapkan tanpa mitigasi yang tepat, efeknya bisa meluas ke sektor lain, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Badaruddin juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi publik terkait kebijakan ini. 

Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Direktur cDep Ingatkan Erji Jangan Terlalu Pede, Itu Berisiko

Pun menyarankan pemerintah memperjelas tujuan dan manfaat dari kenaikan PPN. 

“Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat memahami alasan kenaikan ini, misalnya untuk mendanai infrastruktur atau program sosial, sehingga dapat meningkatkan dukungan publik,” katanya.

Badaruddin juga mengusulkan adanya kompensasi bagi kelompok rentan, melalui perluasan program bantuan sosial (bansos) atau subsidi untuk kebutuhan pokok. 

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI, Direktur cDep Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-79

“Hal ini penting untuk mengurangi dampak negatif kenaikan PPN terhadap masyarakat miskin,” imbuhnya.

Maka dari itu, ia menekankan pentingnya waktu yang tepat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. 

“Jika dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, seperti pasca-pandemi atau saat daya beli masih lemah, kenaikan PPN justru bisa menjadi kontra produktif,” pungkasnya.

Editor : Redaksi