BONDOWOSO - Seorang Kepala Desa (Kades)HR (37) di Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso Jawa Timur ditahan Satreskrim Polres Bondowoso.
HR diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan Djony Wiyono Warga Desa Mengok Rt 02 Rw 01 Kecamatan Pujer.
Baca Juga: Kapolres Bondowoso Beserta Anggota Giat Tadarus Bersama Selama Ramadan
Ia ditahan di Mapolres Bondowoso sepekan yang lalu. Adapun barang bukti Satu lembar kwitansi penerimaan uang gadai sawah sebesar lima puluh juta Rp. 50.000.000,00.
Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby Dwi Siswanto menyampaikan, awalnya pelapor mengetahui kalau terlapor akan menggadaikan sawah miliknya melalui dua makelar T dan AB
Kemudian pelapor tersebut tertarik dan cocok dengan lokasi tanah yang ditawarkan oleh dua makelar atas petunjuk juga ijin terlapor, lalu pelapor menyerahkan uang miliknya.
"Karena merasa tertarik sehingga kemudian pelapor melihat lokasi dan kondisi sawah tersebut dengan diantarkan oleh dua makelar tersebut atas petunjuk dan ijin dari terlapor, merasa cocok dengan lokasi dan kondisi tanah sehingga kemudian pada hari rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wib pelapor menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terlapor di rumah terlapor dengan kesepakatan gadai selama 3 (tiga) tahun,"ungkap Bobby dikonfirmasi, Jumat (14/3).
Baca Juga: Karya Bakti Polsek Binakal Bersama Warga Di Bondowoso Perbaiki Saluran Air Bersih
Bobby menjelaskan, saat pelapor hendak menggarap sawah tersebut kemudian dua orang makelar datang kepada pelapor dan mengatakan salah menunjukkan lokasi tanah sawah.
Kedua orang tersebut kembali menunjukkan lokasi sawah yang berbeda, namun pelapor tidak cocok dengan lokasi yang ditunjuk kembali.
Bahkan saat ini sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor sudah digadaikan kembali kepada orang lain.
Baca Juga: Pererat Hubungan, Kapolres Bondowoso Berbagai Takjil pada Masyarakat
Saat ini diduga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso.
"Karena merasa tidak cocok dengan lokasi sawah yang di tunjukkan kembali oleh kedua makelar tersebut sehingga kemudian pelapor membatalkan gadai sawah tersebut kepada terlapor, saat gadai tersebut dibatalkan uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan kepada terlapor tidak pernah dikembalikan,"pungkanya.
Editor : Redaksi