Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelewengan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp228 Juta

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelewengan LPG Subsidi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelewengan LPG Subsidi

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang beroperasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Dalam kasus ini, empat orang pelaku ditangkap atas praktik ilegal memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp228 juta.

Baca Juga: Kecelakaan Truk di Purwodadi Polda Jatim Olah TKP

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial RH merupakan pemilik usaha sekaligus pemodal. Ia membeli tabung LPG 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang untuk kemudian disuntikkan ke dalam tabung 12 kg non-subsidi dengan bantuan tiga rekannya: PY, TL, dan RN.

"Modus yang mereka gunakan cukup rapi. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg, lalu dipindahkan menggunakan alat suntik khusus. Dalam sehari, mereka bisa menyuntik hingga 50 tabung 12 kg," jelas Abast dalam konferensi pers, Selasa (10/6)

Untuk menghindari kecurigaan, tabung hasil suntikan ditimbang ulang agar tetap berbobot 12 kg dan disegel ulang agar tampak resmi. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke berbagai toko lontong di wilayah Malang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

10 tabung LPG 12 kg berisi

110 tabung LPG 12 kg kosong

150 tabung LPG 3 kg berisi

45 tabung LPG 3 kg kosong

Baca Juga: Operasi Pekat Semeru 2025 Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus

1 tabung LPG 5,5 kg kosong

15 alat suntik LPG

Timbangan digital

Segel palsu

Satu unit mobil pick-up Carry

Baca Juga: Kemenkumham Jatim dan Polda Jatim Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restoratif

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu empat bulan, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp384 juta dari selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi.

“Mereka membeli LPG subsidi dari pengecer keliling, lalu mengumpulkannya untuk diproses secara ilegal. Ini jelas tindakan merampok hak masyarakat kecil,” tegas AKBP Lintar.

Pengungkapan ini, menurut AKBP Lintar, baru permulaan. Polda Jatim akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.

“Kami tidak akan berhenti. LPG 3 kg adalah hak rakyat kecil. Menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial,” pungkasnya.

Editor : Redaksi