DPRD Surabaya Soroti Penertiban Pedagang: Pemkot Diminta Siapkan Solusi Konkret

Foto kolase Yona Widiyatmoko dan Tubagus
Foto kolase Yona Widiyatmoko dan Tubagus

SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melaksanakan penertiban terhadap para pedagang tradisional. Menurutnya, kebijakan yang diambil justru berdampak negatif bagi para pedagang kecil.

"Mas Wali memiliki kebijakan yang seharusnya lebih berpihak kepada para pedagang, terutama di bulan Ramadan ini. Janganlah dilakukan tindakan represif yang justru menyulitkan mereka. Berikanlah kesempatan kepada mereka untuk mencari rezeki di bulan yang penuh berkah ini," ujarnya, pada Rabu (19/3).

Baca Juga: Yona Widyatmoko Dukung PMII Unitomo, Desak Satpol PP Tindak Tegas Penjual Mihol di Ramadan

Lebih lanjut, Yona Bagus menyampaikan, bahwa Pemkot Surabaya seharusnya tidak mengambil langkah penertiban secara tiba-tiba, terutama di bulan Ramadan, yang merupakan momen bagi banyak pedagang untuk mencari rezeki. 

Menurutnya, jika merujuk pada peraturan daerah (Perda), pelanggaran di pasar-pasar tradisional sudah terjadi sejak lama, sehingga seharusnya penertiban tidak dilakukan secara mendadak dan tanpa solusi yang berpihak pada pedagang kecil.

"Kalau kita berbicara perda, pasar-pasar ini melanggar bukan hanya hari ini, tapi sudah bertahun-tahun. Kenapa baru sekarang dilakukan penertiban, apalagi di bulan Ramadan?" tambahnya dengan raut wajah penuh keheranan.

Baca Juga: Dukung Langkah Wali Kota, Yona Bagus Tekankan Optimalisasi Peran Camat

Oleh sebab itu, Yona Bagus berharap kepada Pemkot Surabaya untuk bersikap lebih adil dan tidak tebang pilih dalam menertibkan pasar tradisional. "Setelah Lebaran nanti, sebaiknya Pemkot bersama dinas terkait memberikan edukasi dan sosialisasi agar semuanya bisa berjalan dengan baik dan sejuk," ucap dia.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKB, Tubagus Lukman Amin, menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tidak seharusnya melakukan penertiban tanpa menyiapkan solusi konkret bagi para pedagang yang terdampak.

"Penertiban tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa ada pembicaraan yang jelas. Harus ada solusi yang memungkinkan para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya dan menjaga kestabilan ekonomi mereka. Jangan sampai penertiban justru mematikan perekonomian masyarakat," tegasnya, 

Baca Juga: Saifuddin Dukung Posko Pengaduan THR, Siap Tampung Keluhan Pekerja

Lebihnya Bagus menambahkan, bahwa jika Pemkot berencana melakukan relokasi, maka harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama terkait lokasi yang ditawarkan kepada pedagang. Menurutnya, lokasi baru tidak boleh terlalu jauh dari tempat sebelumnya agar pelanggan tetap bisa menjangkau mereka dan usaha tetap berjalan.

"Nah, kalau tempat relokasinya terlalu jauh, misalnya dari Mangga Dua dipindahkan ke Ampel, maka pelanggan pasti akan hilang. Kalau seperti ini, bagaimana nasib para pedagang? Kasihan mereka, karena pasti akan kesulitan untuk berjualan. Jadi, Pemkot harus benar-benar menyiapkan solusi yang konkret, bukan sekadar melakukan penertiban tanpa arah yang jelas," tutupnya.

Editor : Redaksi